Bagi dosen-dosen di Indonesia yang belum memiliki sertifikasi, kabar baik datang dari Kemendikbud Ristek yang baru saja merilis jadwal serdos 2023. Dengan dirilisnya jadwal ini, para dosen diingatkan untuk memeriksa kembali apakah mereka sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi dosen. Selain itu, penting untuk memperbarui profil di akun SISTER masing-masing karena data yang terdapat di dalamnya akan menjadi acuan dalam proses penilaian.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos)
Dosen muda yang belum memiliki sertifikasi profesi sebagai dosen pasti sangat antusias menanti jadwal Serdos 2023. Sertifikasi profesi merupakan kewajiban dan kebutuhan penting bagi setiap orang yang memilih karir sebagai dosen.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek melakukan sertifikasi untuk memastikan semua dosen di Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik serta memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan tinggi.
Pada tanggal 25 Januari 2023, Kemendikbud Ristek secara resmi mengumumkan jadwal Serdos 2023 yang akan dibuka dalam tiga gelombang. Detail jadwal pelaksanaan Serdos 2023 adalah sebagai berikut:
Gelombang I
Jadwal sertifikasi dosen gelombang 1 tahun 2023 akan dimulai pada 1 April 2023 (tahap penarikan data eligible) hingga 31 Mei 2023 (tahap yudisium nasional). Berikut detail jadwalnya:
Tahapan Kegiatan | Jadwal |
---|---|
Tahap I | |
Penarikan Data Eligible | 01 April 2023 |
Tahap II | |
Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional | 3-19 April 2023 |
Perhitungan Nilai Persepsional oleh PSD-PTU | 18-20 April 2023 |
Pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PToleh PSD-PTU | 18-30 April 2023 |
Tahap III | |
Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS | 10-24 Mei 2023 |
Yudisium Internal PTPS | 25-26 Mei 2023 |
Yudisium Nasional | 31 Mei 2023 |
Gelombang II
Jadwal sertifikasi dosen gelombang 2 tahun 2023 akan dimulai pada 2 Juni 2023 (tahap penarikan data eligible) hingga 27 Juli 2023 (tahap yudisium nasional). Berikut detail jadwalnya:
Tahapan Kegiatan | Jadwal |
---|---|
Tahap I | |
Penarikan Data Eligible | 2 Juni 2023 |
Tahap II | |
Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional | 3-19 Juni 2023 |
Perhitungan Nilai Persepsional oleh PSD-PTU | 20-22 Juni 2023 |
Pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PToleh PSD-PTU | 23-26 Juni 2023 |
Tahap III | |
Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS | 5-20 Juli 2023 |
Yudisium Internal PTPS | 21-22 Juli 2023 |
Yudisium Nasional | 27 Juli 2023 |
Gelombang III
Jadwal sertifikasi dosen gelombang 3 tahun 2023 akan dimulai pada 1 Agustus 2023 (tahap penarikan data eligible) hingga 29 September 2023 (tahap yudisium nasional). Berikut detail jadwalnya:
Tahapan Kegiatan | Jadwal |
---|---|
Tahap I | |
Penarikan Data Eligible | 1 Agustus 2023 |
Tahap II | |
Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional | 2-18 Agustus 2023 |
Perhitungan Nilai Persepsional oleh PSD-PTU | 21-22 Agustus 2023 |
Pengajuan DYS dan Sinkronisasi SISTER PToleh PSD-PTU | 23-25 Agustus 2023 |
Tahap III | |
Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS | 4-20 September 2023 |
Yudisium Internal PTPS | 21-22 September 2023 |
Yudisium Nasional | 29 September 2023 |
Persyaratan Sertifikasi Dosen 2023
Menurut aturan yang tercantum dalam Pedoman Operasional Sertifikasi Dosen Tahun 2022, terdapat 8 (delapan) ketentuan yang harus dipenuhi oleh dosen untuk mendapatkan sertifikasi. Hingga saat ini, persyaratan serdos masih mengikuti PO Serdos 2022 karena belum ada panduan baru yang diterbitkan. Oleh karena itu, dosen yang ingin memperoleh sertifikasi pada tahun 2023 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
- Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
- Memiliki Pangkat/Golongan Ruang (bagi dosen PNS) atau memiliki SK Inpassing untuk dosen non PNS.
- Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun berturut-turut (4 semester).
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek.
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui oleh Kemendikbud Ristek.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa semua dosen diharuskan memperhatikan beberapa hal untuk dapat mengikuti jadwal serdos 2023.
- Untuk dosen yang belum eligible, mereka dapat melakukan perubahan data sesuai persyaratan peserta serdos dengan validasi dari Kemendikbud Ristek maupun LLDIKTI.
- Sertifikat Pekerti/AA dan skor TKBI/TKDA harus dipenuhi melalui pelatihan yang diselenggarakan, dan data serta sertifikat dosen yang telah mengikuti harus dilaporkan melalui aplikasi SISTER.
- Calon dosen yang disertifikasi dapat mengakses layanan serdos pada aplikasi SISTER PT dan menyusun pernyataan diri dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi dengan dukungan dari Portofolio DYS di aplikasi SISTER PT.
- Panitia sertifikasi dosen-perguruan tinggi pengusul harus mengunggah laporan BKD 2 tahun terakhir bagi calon DYS yang sudah masuk dalam daftar “Nominasi” serta memastikan update versi aplikasi SISTER PT dan sinkronisasi aplikasi SISTER PT selama pelaksanaan serdos berlangsung. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER Kemendikbud Ristek, maka pelaksanaan serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbud Ristek.
Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Dosen?
Setelah mengetahui jadwal dan persyaratan untuk mengikuti serdos tahun 2023, dosen perlu melakukan beberapa langkah untuk mendaftar.
Biasanya, pihak kampus akan menjadi pengusul calon peserta serdos. Dosen perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi syarat untuk mengikuti serdos dan memperbarui profil dan portofolio di SISTER. Selanjutnya, dosen bisa mengajukan diri ke institusi yang menaunginya dengan bantuan operator khusus untuk pendataan.
Proses seleksi dan penilaian akan dilakukan oleh pihak kampus, yang memiliki prioritas dalam memilih dosen yang akan ikut serdos. Hal ini diatur dalam PO Serdos Tahun 2022, yang menetapkan urutan prioritas bagi perguruan tinggi pengusul dalam memilih calon peserta serdos, dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Jabatan akademik.
- Pendidikan terakhir.
- Nilai Kemampuan Dasar Akademik dan Kemampuan Berbahasa Inggris.
- Pangkat dan Golongan Ruang.
- Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
Dengan penjelasan tersebut, kampus akan memperhatikan jabatan akademik (jabfung) dosen sebagai faktor awal dalam pertimbangannya. Semakin tinggi jabfung yang dimiliki oleh dosen saat mendaftar untuk serdos, semakin besar peluang untuk dipilih oleh kampus.
Dosen yang berkeinginan untuk menjadi dosen profesional disarankan untuk mempersiapkan diri jauh-jauh hari agar dapat mengikuti serdos sesuai jadwal serdos 2023 yang telah diumumkan. Dengan demikian, dosen dapat segera memperoleh sertifikasi dan fokus pada pengembangan karir akademik.