Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, pelaporan LHKASN diatur dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam artikel Cara Membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kita dapat melihat cara-cara menyusun laporan LHKASN, berikut dengan berkas-berkas kelengkapan yang dibutuhkan.
Membuat Laporan SPT Tahunan
Seorang PNS sudah tentu juga merupakan seorang Wajib Pajak yang telah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang tentu sudah tidak asing dengan istilah SPT Tahunan.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Mengapa harus membuat laporan SPT Tahunan? Selain karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang ada, Sistem Perpajakan di Indonesia menganut Sistem Self Assessment System.
Self Assessment System berarti setiap wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan https://efiling.pajak.go.id/arsip.
artikel lain :