Berikut pengertian, jenis beserta Ciri-cirinya
Surat kuasa adalah salah satu jenis surat yang seringkali dicari oleh banyak orang. Biasanya, surat ini dimanfaatkan untuk memindahkan wewenang dari suatu pihak ke pihak lainnya sebagai wali kuasa.
Dengan pentingnya surat tersebut, menjadikan surat ini tidak boleh sembarangan diberikan ke orang lain. Lantas bagaimana cara membuat surat kuasa beserta contohnya?
Apa itu Surat Kuasa?
Pengertian surat kuasa adalah surat tentang pemberian kuasa kepada orang lain, yang nantinya disebut dengan wali kuasa. Nantinya, orang tersebut akan melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
Singkatnya, surat ini menjadi sebuah bukti pemindahan hak maupun wewenang seseorang pada orang lain. Wali kuasa akan menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat pemberian kuasa.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Berbeda dengan surat lainnya, surat pemberian kuasa mempunyai beberapa ciri khusus tersendiri dalam penyusunannya. Diantaranya sebagai berikut.
- Disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku yang mudah dipahami.
- Memuat pernyataan tentang pengalihan kekuasaan atau wewenang kepada wali kuasa.
- Adapun tata bahasa yang digunakan jelas, singkat, dan padat.
artikel lain :